Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan
Pacaran adalah haram menurut Islam karena melibatkan dua aktivitas yang diharamkan yakni khalwat dan sejumlah ucapan serta aksi yang menjadi pendahuluan zina. Bila pacaran itu dilakukan saat shaum Ramadlan (juga shaum lainnya yang sunnah), maka akan mengotori shaum walau tidak membatalkannya jika hanya khalwat saja dan akan mengotori sekaligus membatalkannya jika saat pacaran itu tidak hanya khalwat tapi disertai juga dengan berbagai perbuatan yang menjadi pembuka zina seperti ciuman, pelukan, apalagi jika sudah disertai dengan saling memegang alat kelamin masing-masing. Inilah perbuatan اَلرَّفَثُ yang haram dilakukan saat tengah shaum Ramadlan seperti yang ditunjukkan oleh pernyataan Rasulullah saw :
الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي (رواه البخاري
Shaum itu adalah perisai, maka janganlah seseorang yang tengah shaum melakukan rafats maupun bertindak seperti orang dungu dan jika ada orang lain yang akan membunuhnya atau menghinanya, maka ucapkanlah : sungguh saya tengah shaum sebanyak dua kali. Demi Dzat yang diriku berada dalam genggamannya, sungguh bau mulutnya orang shaum adalah lebih harum di sisi Allah daripada harumnya kesturi, dia bersedia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya demi Aku (Allah).
Rafats (اَلرَّفَثُ) adalah اَلْكَلاَمُ الْفَاحِشُ وَيُطْلَقُ عَلَى الْجِمَاعِ وَمُقَدِّمَاتِهِ (ucapan-ucapan kotor yang diguna-kan untuk jima/ persetubuhan berikut berbagai aksi pendahuluannya). [Ust. Ir. Abdul Halim]
0 komentar:
Post a Comment