Ini Alasanya Kenapa SMS GRATIS Di Tiadakan!!


copas from :http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_1871.htm

Siaran Pers

26-05-2012
Siaran Pers No. 46/PIH/KOMINFO/5/2012
Pemberitahuan Jelang Penerapan SMS Berbasis Biaya
Sumber ilustrasi: tripledin.files.wordpress.com/2011/12/no-spam-logo.jpg
(Jakarta, 26 Mei 2012). Kementerian Kominfo dan BRTI melalui Siaran Pers No. 84/PIH/KOMINFO/12/2011 tanggal 11 Desember 2011 yang lalu telah mengumumkan kepada masyarakat tentang rencana pemerintah untuk mengubah skema interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (cost-based). Perubahan skema ini bukanlah peraturan baru di industri telekomunikasi Indonesia dan sudah sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Kominfo No. 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi, dimana penyelenggaraan interkoneksi harus berdasarkan biaya. Selama ini skema SKA untuk interkoneksi SMS dilakukan dengan pertimbangan, bahwa trafik SMS antar penyelenggara akan berimbang karena proses balas-berbalas pengiriman SMS. Akan tetapi, dalam perkembangannya terdapat ketidakseimbangan trafik sehingga
 penyelenggara yang "kebanjiran" SMS dari penyelenggara lain merasa dirugikan.

Seperti yang telah disampaikan pada siaran pers sebelumnya, perubahan skema interkoneksi menjadi berbasis biaya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan trafik SMS sehingga iklim kompetisi industri telekomunikasi dapat menjadi lebih baik. Dengan diterapkannya SMS berbasis biaya, para penyelenggara juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Para penyelenggara juga dihimbau untuk meningkatkan investasi baik peningkatan kapasitas jaringan yang sudah padat maupun pembangunan infrastruktur jaringan baru di daerah-daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi, sehingga layanan telekomunikasi dapat dinikmati secara merata. Skema interkoneksi SMS berbasis biaya ini juga diharapkan akan dapat mengurangi SMS yang tidak diinginkan (Spam) yang terbukti telah banyak merugikan masyarakat banyak.

Sebagian masyarakat kadang tidak menyadari bahwa tarif murah dan kadang gratis itu berlaku dengan syarat dan atau ketentuan tertentu. Kualitas layanan yang kurang prima serta maraknya SMS Broadcast (penyebaran SMS ke banyak pengguna telepon bergerak) dan SMS spamming (SMS yang tidak diinginkan) disinyalir juga sebagai dampak dari promosi para penyelenggara yang disalahgunakan atau akibat dari penerapan skema SKA. Dengan berubahnya lingkungan industri telekomunikasi sebagaimana dimaksud, dipandang perlu bagi industri untuk mengubah skema SMS SKA menjadi berbasis biaya, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006. Hal ini salah satunya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan trafik SMS. Dengan demikian diharapkan alam kompetisi yang sehat dapat dipertahankan. Kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur jaringan baru.

Seperti biasanya, Kementerian Kominfo dan BRTI tidak serta merta memberlakukan kebijakan ini sepihak dan tanpa konsultasi dengan para penyelenggara telekomunikasi. Adapun dasarnya selain Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006, ada juga PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 200 8 tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular , dan Peraturan Menteri Kominfo No. 15 Tahun 200 8 tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap.

Disamping itu, rencana ini telah dibicarakan bersama antara regulator dengan para penyelenggara telekomunikasi pada saat pembahasan pelaksanaan perhitungan ulang biaya interkoneksi berbasis biaya pada tanggal 24 Juni 2010. Dengan demikian, penerapan SMS berbasis biaya ini bukan disebabkan karena kehebohan masalah tergerusnya pulsa yang kemudian menjadi sorotan masyarakat secara nasional sejak bulan September 2011, tetapi memang sudah cukup lama dipersiapkannya. Hanya saja kencana tersebut terus difinalisasi melalui rapat bersama BRTI dengan penyelenggara telekomunikasi tentang perubahan skema interkoneksi SMS berbasis SKA menjadi berbasis biaya pada tanggal 11 November 2011, serta kemudian adanya Surat Edaran BRTI Nomor 177/BRTI/X/2011 tanggal 14 Oktober 2011 perihal Instruksi Peningkatan Kualitas Layanan Jasa Pesan Premium.

Para penyelenggara telekomunikasi pun juga telah menyampaikan tanggapan tentang persiapan implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya, yang kemudian ditindak lanjuti dengan rapat bersama Direktorat Telekomunikasi Kementerian Kominfo dengan Asosisasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi (Askitel) pada tanggal 1 Desember 2011 tentang kesiapan implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya, dan ending -nya yang paling penting adalah rapat bersama antara Kementerian Kominfo, BRTI dan para penyelenggara telekomunikasi tanggal 9 Desember 2011 sebagai rapat final jelang implementasi SMS berbasis interkoneksi. Pengungkapan fakta ini menunjukkan, bahwa Kementerian Kominfo dan BRTI sudah cukup lama mempersiapkannya dan di antaranya sebagai salah satu wujud komitmen untuk mengurangi keresahan masyarakat akibat cukup tingginya peredaran SMS spam dalam beberapa bulan terakhir ini.

Dan yang terakhir, pada tanggal 25 Mei 2012 Kementerian Kominfo dan BRTI telah secara khusus mengadakan pertemuan dengan perwakilan seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan SMS tersebut. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua BRTI Syukri Batubara (Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika) yang didampingi oleh Wakil Ketua BRTI M. Budi Setiawan (Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika)  tersebut dimaksudkan untuk mengecek persiapan akhir dan komitmen para penyelenggara telekomunikasi hanya beberapa hari menjelang pelaksanaan SMS berbasis biaya tersebut. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa para penyelenggara telekomunikasi sudah komited untuk siap melakdsanakannya, karena Kementerian Kominfo dan BRTI memang tetap ingin melaksanakan sesuai jadwal yang sudah direncanakan berdasatkan sejumlah pertemuan terdahulu beberapa bulan yang lalu.

Juga perlu dijelaskan melalui siaran pers ini, bahwa dengan rencana penerapan SMS berbasis biaya bukan berarti memperkecil kemungkinan masyarakat untuk memperoleh tariff SMS gratis, yang ujung-ujungnya ternyata menimbulkan dampak negative yang tidak kecil, selain diakui positifnya juga ada. Persaingan antar penyelenggara telekomunikasi untuk menerapkan tarif SMS yang murah secara kompetitif tetap terbuka, namun harus berbasis biaya. Upaya larangan penerapan SMS gratis sesungguhnya pernah diinstruksikan pada bulan April tahun 2010 namun diakui tidak efektif, karena agak lemah dasar hukumnya. Namun kini dasar hukumnya cukup kuat, dan tidak ada pilihan bagi penyelenggara telekomunikasi untuk taat mematuhinya. Karena jika terbukti ada pelanggaran, baik Kementerian Kominfo maupun BRTI akan melakukan evaluasi untuk menilai tingkat pelanggarannya sebelum dilayangkannyasurat peringatan secara terbuka.

Pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap persiapan para penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan SMS dan Asosiasi Kliring Trafik Telekomunikasi (Askitel) agar implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya dapat dilaksanakan sesuai target waktu. Target waktu implementasi tidak dapat ditawar lagi karena para penyelenggara telah diberikan waktu yang cukup dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah kembali meminta para penyelenggara untuk terus mempersiapkan segala hal yang diperlukan baik teknis maupun administratif, dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi baik internal maupun eksternal.  Oleh karenanya, melalui siaran pers ini, Kementerian Kominfo dan BRTI memberitahukan pada masyarakat, bahwa pemerintah akan mengubah skema interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (costbased ). Adapun biaya interkoneksi SMS mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23,- / per SMS (sedangkjan tarif pungut yang menjadi beban konsumen adalah biaya interkoneksi ditambah beberapa komponen biaya lainnya), dan  BRTI menetapkan implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya akan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2012 jam 00.01 WIB . Untuk itu, para penyelenggara telekomunikasi diharapkan untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan, baik teknis maupun non teknis. Kurun waktu 5 bulan persiapan tersebut sejak bulan Desember 2011  telah dikaji secara komprehensif atas pertimbangan teknis dan komersial, baik berupa persiapan modifikasi storage, server, sistem billing , pengalokasikan dana untuk belanja modal (capex) dan sistem interkoneksinya masing-masing. Pertimbangan ini perlu dijelaskan untuk menjawab keraguan mengapa tidak mulai diberlakukan per awal Januari 2011. Pemerintah juga meminta para penyelenggara yang akan mengubah tarif layanan untuk menyampaikan laporan kepada pemerintah dan mengumumkan kepada pengguna sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  
--------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP. 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: tripledin.files.wordpress.com/2011/12/no-spam-logo.jpg.

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2014 Dunia Naeta All Right Reserved